SISTEM, KEBIJAKAN DAN HAK PENDIDIKAN DI INDONESIA
“Dunia pendidikan menjadi ajang proses hominisasi dan humanisasi sehingga membantu manusia muda untuk berkembang menjadi manusia utuh, bermoral, bersosial, berwatak, berpribadi, berpengetahuan dan beruhani”
~Benni Setiawan dalam buku Agenda Pendidikan Nasional~
Senada dan Seirama dengan Benni setiawan, Pendidikan merupakan sebuah proses penting yang harus dialami oleh seluruh bangsa Indonesia tanpa terkecuali. Dengan pendidikan bangsa Indonesia diharapkan bisa menjadi manusia seutuhnya. Berbicara masalah pendidikan di Indonesia, tentu tak terlepas dari persoalan sistem pendidikan yang sudah mengalami bongkar pasang kurikulum beberapa kali.
Pendidikan memegang peranan penting guna meningkatkan taraf kehidupan yang lebih baik. Dengan pendidikan seseorang telah mengalami proses bertahap dari sesuatu yang tadinya tidak tahu menjadi tahu, dari yang tadinya tidak mengerti menjadi mengerti, dari yang tadinya tidak paham menjadi paham bahkan dari yang tadinya tidak bisa menjadi bisa. Pada dasarnya pendidikan harus bertumpu pada 4 (empat) pilar, yaitu learning to know (belajar untuk mengetahui), learning to do (belajar untuk melakukan sesuatu), learning to be (belajar untuk menjadi seseorang), dan learning to live together (belajar untuk menjalani kehidupan bersama) . Namun, hal itu tentu tidak bisa ditempuh dalam jangka waktu yang singkat tetapi memerlukan tahapan waktu yang cukup lama.
Paradigma seseorang tentang pendidikan selalu terpusat pada pendidikan formal. Padahal pendidikan tidak hanya didapatkan di tempat-tempat yang memang dikhususkan untuk mendapatkan pembelajaran melainkan dimana kaki kita berpijak disitulah kita dilatih, dibina, dibimbing dan dididik untuk menjadi orang yang lebih baik dari sebelumnya. Karena setiap tahapan perbuatan yang kita lakukan merupakan suatu pembelajaran yang tanpa kita sadari telah memberikan pengetahuan, pengertian bahkan pemahaman yang baru sehingga kita tahu apa yang seharusnya kita lakukan. Seperti kata Bapak Pendidikan Nasional Ki Hadjar Dewantara “Jadikanlah semua orang adalah guru dan setiap tempat adalah sekolah”.
Salah satu faktor pendukung untuk menjadikan Negara Indonesia menjadi Negara maju yang sejahtra yaitu dengan mendirikan sistem pendidikan yang berkualitas. Sistem pendidikan yang berkualitas merupakan indikator kemajuan suatu bangsa yang juga merupakan salah satu solusi yang tepat untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.
Kondisi yang sedang dialami Indonesia saat ini yaitu tengah mengalami krisis SDM yang berkualitas dan ternyata menjadi permasalahan yang mendasar dari semua persoalan yang selama ini terjadi di Indonesia. Krisis SDM berkualitas yang melanda Indonesia berdampak kepada mutu SDM Indonesia dan secara tidak langsung merujuk kepada mutu pendidikan yang menghasilkan SDM tersebut. Hal tersebut dapat diketahui dengan melihat indikator-indikator yang dapat dijadikan acuan, salah satu contoh indikator tersebut adalah indikator Human Develompement Index (HDI) yang menyatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat 110 dari 177 negara di dunia . Maka dari itu perlu adanya perbaikan sistem pendidikan di Indonesia.
Permasalahan lain yang terjadi dalam dunia pendidikan adalah besarnya anggaran atau dana yang selama ini kerap menjadikan warga negara Indonesia merasa ketakutan untuk mendapatkan hak pendidikannya. Indonesia adalah salah satu negara yang mengalokasikan dana terendah dalam hal pembiayaan pendidikan. Pada tahun 1992, pada saat Pemerintah India menanggung pembiayaan pendidikan 89% dari keperluan sedangkan Indonesia hanya menyediakan 62,8% dari keperluan dana bagi penyelenggaraan pendidikan nasionalnya .
Dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”, maka pemerintah mempunyai kewajiban konstitusi untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Demikian pula ditegaskan kembali dalam UU organiknya yaitu UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan harus dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD .
Berdasarkan fakta yang telah dipaparkan diatas seharusnya pemerintah lebih peduli dan sadar akan pentingnya peranan pendidikan untuk menghasilkan SDM yang berkualitas. Maka dari itu peranan pemerintah dalam mengembangkan dan memajukan dunia pendidikan sangatlah penting, karena pemerintah memiliki kebijakan-kebijakan yang dapat dijalankan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan kecurangan-kecurangan yang telah dilakukan oleh pihak pemerintahan, seperti contohnya menganggarkan dana untuk pendidikan kurang dari 20 % dari APBN dan APBD.
Setiap warga negara diberikan kebebasan dari pemerintah Indonesia untuk mengenyam dunia pendidikan tanpa batasan apapun, karena pendidikan merupakan hak yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pada BAB XA mengenai Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 28C, dan Pasal 31 BAB XIII mengenai Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”, serta ayat (2)-nya mengatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Bukan hanya mendapatkan jaminan dari dalam negeri, tetapi hak untuk mendapatkan pendidikan telah diakui dunia internasional. Seperti yang telah tercantum dalam Pembukaan dan Pasal 26 dari Universal Declaration of Human Right (1948), Pasal 3 Convention Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (1953), Pasal 13 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (1966), Pasal 10 Convention on the Elimination of all forms of Discrimination Against Women (1979) dan Convention Against Discrimination in Education (1960). Karena, hak mengenyam pendidikan tentunya tidak hanya diberlakukan di Indonesia, melainkan tersebar di seluruh dunia internasional.
Wajah Pendidikan Indonesia memang tidak akan pernah bisa habis untuk diperbincangkan. Karena selama manusia ada, pendidikan akan tetap eksis menjadi bahan perbincangan. Kehidupan manusia adalah sebuah proses pembelajaran, sehingga tidak mungkin manusia hidup tanpa pendidikan di dalamnya. Maka dari itu, ada sebuah tanggung jawab untuk mengulas apa dan bagaimana pendidikan itu sebenarnya. Namun, ironisnya pendidikan di negara Indonesia sudah tidak sinergi dengan esensi kehidupan manusia. Pendidikan di Indonesia sudah diarahkan untuk menindas manusia dan mengeliminasi kemerdekaan setiap manusia untuk berpendidikan, karena pendidikan selalu menjadi bagian intimidasi dari politik Indonesia meski pada awalnya harus selalu menjadi bumbu penyedap dan bahkan menjadi reseb mujarab dalam setiap kampanye politik agar bisa mendapatkan kekuasaan.
Pendidikan sering menjadi bulan-bulanan perpolitikan di Indonesia, sehingga tidak jarang harus selalu diombang-ambingkan nasibnya dengan selalu berganti-ganti sistem dan mekanisme pelaksanaannya. Berbagai permasalahan dari segi sistem dan kebijakan pendidikan setidaknya menjadi referensi akan buruknya dunia pendidikan di Indonesia. Persoalan pendidikan yang selalu berkembang membutuhkan jawaban yang tepat dan mempunyai daya dobrak yang tinggi untuk merubah ke arah yang lebih baik.
Dengan demikian, Pendidikan yang berkualitas adalah pendidikan yang mampu menjawab setiap persoalan yang selalu mengiringi perubahan dalam kehidupan. Pendidikan harus mampu memberikan kontribusi yang nyata terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan yang mampu menyelesaikan masalah inilah yang sering menjadi idaman bagi seluruh bangsa Indonesia.
~Education is not everything, but everything without education is nothing~
oleh Muhamad Soleh
Mahasiswa Fisika FMIPA
Universitas Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar